~Anak-anak ZINA~

by - November 21, 2009




Assalamu’alaikum wbt...


saya ingin menanyakan tentang hadits ini: 

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah). 

dan 

“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).


yang ingin saya tanyakan apa yang di maksud dengan “semua itu dibenarkan oleh kelamin atau d gagalkan”…? apakah yang dimaksud disini zina seperti melakukan hubungan suami istri, atau hanya merasakan adanya getaran ketika sedang berbicara (tidak secara langsung dan tidak berdua), apakah hal tersebut termasuk zina hati…?


jawapan:



wa’alaikum salam wbt…


Ungkapan “Dan semuanya dibenarkan atau ditidakkan oleh alat kelamin”, yang merupakan pengertian zina yang sesungguhnya, itu menunjukkan penjelasan terhadap “sesuatu” pada ungkapan-ungkapan sebelumnya.


Zinanya mata adalah melihat [sesuatu], zinanya lisan adalah mengucapkan [sesuatu], zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [sesuatu], sedangkan alat kelamin membenarkan atau mendustakan itu [semua]. … (HR Bukhari & Muslim)


Jadi, “sesuatu” yang hendaknya kita hindari itu adalah yang mengarah pada hubungan kelamin. Inilah yang dimaksud dengan “sedangkan alat kelamin membenarkan atau mendustakan itu [semua]“.


Dengan demikian, melihat bukan muhrim tidak selalu merupakan zina mata. Yang tergolong “zina mata” (berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat. Misalnya: memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dsb.


Secara demikian pula, menyampaikan kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong “zina lisan”. Yang tergolong “zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi. Contohnya: ucapan mesum kepada sang kekasih, “Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu berpagutan dalam ciuman.”


Dengan demikian pula, merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan si dia bukanlah tergolong “zina hati”. Pengertian “zina hati” (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi. Contohnya: berpikiran terkutuk, “Kapan-kapan aku akan ke tempat kosnya saat sepi tiada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak ‘begituan’.”


Demikian pula untuk “zina tangan”, “zina kaki”, dan berbagai aktiviti mendekati zina lainnya


pendek kata dala dunia sekarang (kononnya zaman moden) ini, berpasangan tanpa akad yang sah itu sendiri telah masuk dalam aktiviti-aktiviti ZINA secara keseluruhannya (Pakej 3 in 1), malulah nak sebut satu malaysia kalau macam gini gaya rakyatnya.... nauzubillah!


Ayuh kembali kepangkal jalan, Jalan sirotal mustaqim. Sama-sama mencegah amal ma'ruf nahi mungkar!


Wallaahu a’lam.

[ihsan petikan blog: Fiqih Asmara

You May Also Like

0 comments

Selamat Berkomen. Silakan komen yang membina ya!